Seorang Ayah Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi

Rabu 11-09-2024,20:41 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tidak tahan dengan perlakuan kasar anaknya, Abu Bakar (60), warga Jalan Dwikora 2, Kecamatan Ilir Barat Satu, akhirnya melaporkan anaknya, Ricki (28), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu, 11 September 2024.

Abu Bakar mengungkapkan kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan fisik yang dilakukan oleh anaknya. “Saya sudah tidak tahan lagi, dipukuli terus, daripada saya dibunuhnya, lebih baik dia ditangkap saja,” ujarnya dengan penuh emosi.

Menurut keterangan Abu Bakar kepada awak media, kejadian terakhir kekerasan terjadi pada Rabu pagi. Ia mengaku dipukuli menggunakan kayu hingga tubuhnya penuh dengan memar. “Dia pukul saya pakai kayu sento, sakit sekali. Sudah tidak kuat lagi saya,” ungkapnya sambil menunjukkan luka di tubuhnya.

Peristiwa kekerasan ini dipicu oleh permintaan uang dari Ricki yang tidak dapat dipenuhi oleh Abu Bakar. “Dia sering minta uang, setiap hari. Kalau tidak diberi, dia ngamuk, merusak barang-barang di rumah, bahkan memukul saya,” jelas Abu Bakar.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Polisi Tindaklanjuti Kasus Perusakan dan Penjarahan di Pasar 16 Ilir, Palembang

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bukan kali pertama terjadi. Abu Bakar mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari anaknya hingga enam kali. “Sudah sering dia memukul saya kalau permintaannya tidak dipenuhi. Hari ini sudah keenam kalinya. Saya ikhlas, biarlah dia ditangkap, saya tidak sayang lagi,” ucapnya dengan lirih.

Lebih lanjut, Abu Bakar menduga bahwa Ricki berada di bawah pengaruh narkoba. “Kelakuannya seperti orang sakau, kalau tidak dituruti maunya, dia langsung ngamuk. Saya rasa sudah lama dia pakai barang itu,” katanya dengan nada sedih.

Laporan kekerasan ini diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan segera diproses oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasus ini termasuk dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ***

Kategori :