Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

Selasa 10-09-2024,15:43 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Hakim Efiyanto SH MH, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Hendri Zainuddin, mantan Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/9/2024).

Selain hukuman penjara, Hendri Zainuddin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Polisi Tindaklanjuti Kasus Perusakan dan Penjarahan di Pasar 16 Ilir, Palembang

BACA JUGA:Gagal Kabur! Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Majelis Hakim dalam putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Pemuda Ini Terancam Denda Rp800 Juta

BACA JUGA:Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa Hendri Zainuddin dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sikap Pikir-pikir

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Hendri Zainuddin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:Driver Ojek Online Jadi Korban Pembegalan di Musi 6 Palembang

BACA JUGA:VIRAL! Pencurian Kotak Infaq di Masjid Libatkan Bocil Terekam CCTV

Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci SH, menegaskan hal ini usai persidangan.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya kepada wartawan.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/8/2024), JPU Kejati Sumsel menuntut Hendri Zainuddin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Senilai Rp6,2 Miliar

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah KONI Sumsel.

Namun, vonis Majelis Hakim memutuskan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Atas tindakan yang dilakukan, Hendri Zainuddin dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. **

Kategori :