Wah! di Lahat Ada Aksi Massa Tuntut Pengembalian Jabatan 4 Kepala Dinas dan 1 Kepala Bagian

Senin 09-09-2024,19:36 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat, Senin (9/9/2024).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pemberhentian sementara beberapa pejabat daerah.

Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung damai dengan mobil komando, spanduk, dan alat peraga lainnya yang menghiasi jalanan di sekitar kantor bupati.

Massa menuntut pengembalian jabatan empat kepala dinas dan satu kepala bagian yang diberhentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Puluhan Warga Empat Lawang Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bawaslu, Tuntut Transparansi Pilkada

BACA JUGA:Gagal Kabur! Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Para demonstran juga menyerukan agar Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP, mundur dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi KASN dan BKN.

"Kami hanya menginginkan keadilan bagi para pejabat yang diberhentikan sementara. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan terus melakukan aksi," ujar Saryono Anwar, S.Sos., koordinator aksi.

Koordinator lapangan, M. Ependi, S.H., menekankan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan tertib.

"Kami berharap tuntutan ini segera direspons oleh pemerintah, demi transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar pemerintahan," tambahnya.

BACA JUGA:Ratu Kalinyamat: Penguasa Jepara yang Berani dan Bijaksana

BACA JUGA:Perang Paregreg dan Merosotnya Harga Diri Majapahit

Respons Pemkab Lahat

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, S.H., menjelaskan bahwa Pj Bupati Lahat telah berkomitmen untuk mematuhi rekomendasi KASN dan BKN.

Namun, keputusan final masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pj Bupati harus memperoleh izin dari Kemendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Geopark Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark

BACA JUGA:Jenazah Puput Novel Dimakamkan di Sanjaya, Isak Tangis Pecah di Pemakaman

Sejauh ini, Pemkab Lahat masih memproses pemeriksaan terkait pemberhentian sementara empat kepala dinas, yang meliputi Taufik M. Putra (Kepala Dinas Kesehatan), Nil Aldrin (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Limra Naufan (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan Mirza Azhari (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), serta Ananta (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat).

Laporan ke Polda Sumsel

Sementara itu, kasus ini semakin rumit setelah Redhi Setiadi, S.H., M.H., melaporkan mantan Pj Bupati Lahat, M. Farid, ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 421 KUHP, dan kini sedang dalam penyelidikan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Penemuan Benteng Kuno Berusia 3.000 Tahun di Mesir

BACA JUGA:Pemuda Ini Terancam Denda Rp800 Juta

Surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tertanggal 9 Agustus 2024, menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap serius. Hal ini semakin menambah tekanan bagi Pemkab Lahat untuk segera menyelesaikan polemik ini.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada insiden besar yang terjadi.

Para peserta berharap agar pemerintah segera memenuhi tuntutan mereka dan mengembalikan pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh KASN, yakni 15 Agustus 2024. **

 

Kategori :