Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI

Minggu 08-09-2024,20:47 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Terancam Hukuman

BACA JUGA:Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan

BACA JUGA:Curi Puluhan Janjang Buah Sawit, Polsek Muara Lakitan Tangkap Warga Musi Banyuasin

Kini, Dwi dan Yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku juga kedapatan membawa dua bilah senjata tajam, yang semakin memberatkan tuntutan terhadap mereka.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pencurian di wilayah perkebunan. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk meningkatkan keamanan di sekitar areal kebun," tutup Ibnu. **

Kategori :