“Benar, ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi SE dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari Partai PPP,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hepy Safriani Istri Joncik Muhammad Siap Mengikuti Kompetisi Pilkada Pagaralam
BACA JUGA:Pariwisata Kota Pagar Alam, Harus Didukung Fasilitas yang Baik
Proses pengajuan pengunduran diri keduanya, lanjut Rano, sudah dalam tahap penanganan.
"Sudah dalam proses, dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai, baik Golkar maupun PPP," jelasnya.
PAW dan Pengajuan Pengganti
Pihak Sekwan juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Gubernur terkait usulan pemberhentian dan PAW untuk kedua anggota DPRD tersebut.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Produksi Kopi ke WBP, Kalapas Pagar Alam: Siap Jadi Distributor Kopi Bubuk
"Kita sudah menyampaikan usulan pemberhentian dan calon pengganti melalui Pj Walikota ke Gubernur," tambah Rano.
Berkas Pengunduran Tidak Bisa Dicabut
Komisioner KPU Kota Pagar Alam, Pinji Aprianto, mengonfirmasi bahwa KPU telah menerima surat pengunduran diri dari kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bapaslon.
“Berkas pengunduran diri telah kami terima, dan setelah mereka ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon), berkas tersebut tidak bisa ditarik kembali,” tegasnya.
BACA JUGA:Siap Bertarung, Hj Hepy Istri Joncik Muhammad Maju di Pilwako Pagar Alam
BACA JUGA:Lewat Jalur Independent, Ustadz Muhaimin dan Dr Elvera Deklarasikan Maju Pilwako Pagar Alam 2024
Dengan demikian, tahapan verifikasi berkas di Pilkada Pagar Alam akan terus berlanjut, sementara proses PAW untuk menggantikan posisi kedua anggota DPRD yang maju dalam Pilkada juga tengah diproses. ***