Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Pilkada? Berikut Jawabannya!

Senin 02-09-2024,07:58 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa apabila calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 kalah, sesuai ketentuan Pasal 54D ayat 3, maka Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga Pilkada ulang digelar.

"Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tambahnya.

BACA JUGA:18 Srikandi Ramaikan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel, Diantaranya Hj Hepy Safriani di Kota Pagaralam

BACA JUGA:Pilkada Serentak Mulai Makan Korban! Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PPP Prabumulih Dicopot dari Jabatan

Idham menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yang diatur dalam perundang-undangan ketika calon tunggal tidak mampu meraih lebih dari 50 persen suara sah. Alternatif pertama adalah mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan alternatif kedua adalah mengikuti jadwal Pilkada yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Dengan demikian, ada dua pilihan: Pilkada diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Salah satu daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 adalah Provinsi Papua Barat, yang menjadi satu-satunya provinsi dengan calon tunggal dari total 37 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

BACA JUGA:Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: MK Kembali Jadi Game Changer

BACA JUGA:Putusan MK Ancam Peluang Kaesang, Beri Angin Segar bagi Anies dan PDIP di Pilkada 2024

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024:

  1. Provinsi: Papua Barat
  2. Kota: 5 kota
  3. Kabupaten: 37 kabupaten

Ketentuan ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pilkada dan masyarakat yang akan memilih, mengingat pentingnya legitimasi hasil pemilihan dalam proses demokrasi di Indonesia. **

Kategori :