RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi jika akun atau data mereka tercatat sebagai pelaku judi online, padahal mereka tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).
Rizal menjelaskan bahwa judi online merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan dengan upaya yang luar biasa pula.
Salah satu tindakan yang dilakukan OJK adalah memblokir rekening yang terlibat dalam praktik judi online.
BACA JUGA:Begini Cara Bandar Judi Online Agar Tetap Eksis
BACA JUGA:Higgs Domino Island Bantah Aplikasinya Termasuk Judi Online, Kominfo Beri Tanggapan Ini
"Jika ada masyarakat yang merasa tidak melakukan judi online tetapi namanya tercatut dalam daftar pelaku, mereka bisa datang ke OJK untuk melakukan klarifikasi," ujar Rizal.
"Judi online adalah kejahatan yang membutuhkan tindakan tegas, termasuk pemblokiran rekening yang terlibat."
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa OJK bertugas menutup rekening yang terlibat dalam rantai judi online.
Para pelaku yang terlibat tidak akan bisa menikmati layanan di sektor jasa keuangan, seperti pembukaan tabungan atau pengajuan kredit.
BACA JUGA:Kyrim Bantah Tudingan Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Koordinasi dengan Regulator
BACA JUGA:OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia
"Sebagai contoh, jika seseorang ketahuan terlibat dalam judi online, maka rekeningnya di seluruh perbankan Indonesia akan diblokir, dan orang tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam yang tidak bisa mengakses layanan keuangan," jelas Rizal.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memerangi kejahatan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dengan demikian, Rizal mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat tercatat sebagai pelaku judi online untuk segera melakukan klarifikasi agar tidak terdampak lebih lanjut. **