Begini Cara Bandar Judi Online Agar Tetap Eksis

Rabu 28-08-2024,12:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memblokir 6.400 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online. 

BACA JUGA:Viral Anak 12 Tahun Kecanduan Judi Online: Fakta atau Hoaks?

BACA JUGA:Ikuti Indonesia, Pemerintah Filipina Ambil Langkah Tegas untuk Melarang Judi Online

Selain itu, bank diminta untuk melakukan penelitian lanjutan terhadap rekening-rekening mencurigakan tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas lain yang melanggar hukum.

“Dilakukan penelitian lanjutan, bank menyampaikan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada laporan keuangan yang mencurigakan. Sehingga selanjutnya PPATK melakukan langkah-langkah,” jelas Deden.

Upaya kolaboratif antara Kominfo dan OJK ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku judi online yang terus mencoba mencari celah untuk menghindari tindakan hukum. **

Kategori :