Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Bunga Rendah KUR Mandiri 2024: Solusi Modal Usaha UMKM
BACA JUGA:Dollar Amerika Terus Menguat, Inilah 10 Mata Uang Terkuat di Dunia
Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan yang akan diterima.
Berikut adalah rincian gaji terbaru untuk PNS per 1 September 2024:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Perlu diingat, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima oleh pegawai.
BACA JUGA:Wajib Coba, Ini 5 Tips Cuan Investasi Mas Antam
BACA JUGA:Auto Sultan, Ini 5 Tips Cuan Investasi Mas Antam
Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, dan tunjangan jabatan, yang secara keseluruhan akan menambah jumlah penghasilan bulanan PNS.
Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara dan memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas-tugas mereka di berbagai instansi pemerintah. **