EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, kemarin.
Menurutnya, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disampaikannya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 827 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan memenuhi syarat minimal suara sah sejumlah 15.114 suara.
BACA JUGA:Ratu Dewa dan Prima Salam Resmi Didukung PDI Perjuangan
BACA JUGA:Profil Hj Hepy Safriani, Siap Majukan Pagaralam ke Depan!
Ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
"Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," ungkapnya.
Lebih lajut disampaikannya, pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dengan rincian waktu, Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
BACA JUGA:Pasangan Yulius Maulana dan Arry Amd Resmi Lolos Jalur Independen untuk Pilkada Lahat 2024
BACA JUGA:Raja Thailand Lantik Perdana Menteri Termuda dalam Sejarah
Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan jam 16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 sampai dengan jam 23.59 WIB.
"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan," terangnya.
Selain harus merupakan warga negara Indonesia, sambung dia, calon juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Selain itu, calon juga harus tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana yang terkait dengan tindak pidana politik atau kealpaan," bebernya.