Menurutnya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 KUHP mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:8 Tips Menghindari Perselingkuhan dalam Hubungan
BACA JUGA:Benarkah Selingkuh Merupakan Warisan Genetik? Ini Menurut Studi dan Ahli!
“Laporan korban atas nama Tri Wijiyantie sudah kami terima dan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang,” ungkap Kompol Padli. **