Kasus Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Sumsel, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar

Kamis 22-08-2024,07:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH MH, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang terkait dengan dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan sawit mencapai hampir Rp 900 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejati Sumsel pada Rabu (22/8/2024).

Kasus ini bermula dari penyidikan izin perkebunan sawit dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjadi selama periode 2010-2023. "Untuk perkara dugaan korupsi izin perkebunan sawit ini, kerugian negaranya hampir mencapai Rp 900 miliar," tegas Kajati Sumsel.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yulianto juga menyebutkan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, terkait kemungkinan pengelolaan lahan yang disita oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Penyidikan itu bukan hanya fokus pada memenjarakan orang, tetapi harus berdaya guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pemprov, Pemkot, dan Pemkab hingga menghasilkan PAD yang cukup tinggi," ujar Dr. Yulianto.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Pada Selasa (21/5/2024), RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel. Selain itu, RJ, mantan Penjabat Bupati Musi Rawas tahun 2016, juga telah diperiksa pada Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi

BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Kejati Sumsel bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penanganan kasus ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah. **

Kategori :