Dugaan Penganiayaan oleh Ayah Tiri Viral di Pagaralam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis 22-08-2024,07:07 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan oleh seorang ayah tiri terhadap anak perempuannya viral di media sosial. Insiden yang diduga terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan ini, telah memicu kemarahan netizen dan perhatian pihak berwenang.

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, terlihat seorang pria menarik paksa seorang perempuan muda yang diduga adalah anak tirinya. Sebelum menarik korban yang berada di atas sepeda motor, pria tersebut tampak meludahi dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga menunjukkan seorang perempuan yang diduga merupakan ibu korban sedang naik ke atas motor berwarna merah. Berdasarkan keterangan korban, MN (19), ibunya berusaha mempertahankan kendaraan miliknya agar tidak dibawa oleh pelaku, LN (40), yang merupakan ayah tiri MN.

Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, di depan rumah korban yang berlokasi di Pagardin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Dalam rekaman CCTV dan video pribadi MN, terdengar jelas jeritan dan tangisan korban saat insiden tersebut berlangsung.

BACA JUGA:Polisi Empat Lawang Ringkus Spesialis Begal Motor yang Buron Lima Tahun

BACA JUGA:Pencuri Rokok Pura-pura Gila saat Ketahuan Pemilik Warung

MN yang menjadi korban dalam peristiwa ini menyatakan bahwa tindakan ayah tirinya sudah sangat keterlaluan, sehingga ia memutuskan untuk merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya di media sosial dengan harapan mendapatkan keadilan. MN berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini.

Menanggapi viralnya video ini, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, S.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. "Benar, kami sudah menerima laporan tersebut dan sekarang masih kami dalami. Terlapor masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian," ujar Iptu Candra Kirana pada Rabu (21/8/2024).

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa terlapor kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya keras untuk menangkap LN dan memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. **

Kategori :