Bandar Narkoba Asal Empat Lawang Raup Keuntungan Belasan Juta dari Penjualan Sabu

Senin 19-08-2024,12:30 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bisnis narkoba terus meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Tim Opsnal Macan Juvi dari Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil menangkap FK (46), seorang bandar sabu asal Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini mengungkap keuntungan besar yang diraup FK dari bisnis haram tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama AW (23), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 876 paket sabu dengan berat total 73,23 gram.

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Jembatan Lalan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Tragedi Triangle Shirtwaist, Kebakaran Pabrik yang Mengubah Hukum Perburuhan

Menurut Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, SH, barang haram tersebut dibeli FK dari seorang bandar besar di Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 69 juta.

"BB Sabu ini didapatkan tersangka dari seseorang bandar di Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp 69 juta," ungkap Iptu Joko.

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para bandar kecil yang berada di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Setiap paket sabu direncanakan dijual dalam bentuk paket hemat, yang jika dikalkulasikan bisa mencapai 876 paket.

BACA JUGA:336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Hukum dan Syarat Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal Dunia

Dalam sekali transaksi, FK diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp 18,6 juta. "Keuntungan yang didapat tersangka FK dalam sekali transaksi bisa mencapai Rp 18,6 juta," jelas Iptu Joko.

Sementara itu, tersangka AW yang bertindak sebagai kurir, mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengantaran.

Rincian upah tersebut meliputi Rp 1,8 juta dari bandar di Kabupaten Rejang Lebong dan Rp 200 ribu dari tersangka FK.

Kategori :