Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Kamis 15-08-2024,15:55 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Arena Sabung Ayam di Bedegung

BACA JUGA:Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang perampokan dengan kekerasan.

AKP Hendrawan menyatakan bahwa kedua wanita tersebut memiliki peran penting dalam menjebak korban untuk mendatangi lokasi kejadian, yang akhirnya berujung pada perampokan brutal. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap permintaan tumpangan dari orang asing, terutama saat berkendara di jalanan sepi.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron. **

Kategori :