"Abdul pernah meminta uang untuk pembangunan rumah dan uang tersebut saya dapatkan dari uang SPP PNPM-MP Air Napal, dan Abdul mengetahui asal dana tersebut," ungkap Hamidi.
BACA JUGA:Bangkai Kapal Berusia 200 Tahun di Inggris Mendapat Perlindungan Pemerintah
BACA JUGA:Bayi Perempuan dan Laki-laki Ditemukan Terlantar di Dua Lokasi Berbeda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH, menegaskan bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka yang merugikan negara.
Selain itu, dalam persidangan ini juga diungkapkan bukti-bukti bahwa para terdakwa telah memalsukan tanda tangan dan membuat pinjaman fiktif untuk keuntungan pribadi.
"Para terdakwa saling memberikan kesaksian bahwa memang benar mereka melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum," jelas Riski.
Penasehat Hukum Hamidi, Enda Rahayu Ningsi, SH, mengakui bahwa kliennya telah menerima dan menyalurkan dana yang melanggar hukum. Enda menambahkan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Sejumlah Toko dan Rumah Makan di Empat Lawang Terima Teguran dan Sanksi Administrasi dari Bapenda
BACA JUGA:Kampanye Pilgub dan Pilbup 2024 Kapan? Berikut Kata Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang
"Klien kami Hamidi mengakui bahwa ada kucuran dana dan sudah diberikan. Atas beberapa tindakan yang melanggar hukum itu, klien kami sudah mengakui dan menyesali," tutup Enda.
Dengan pengakuan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum, untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.