Polisi Ringkus Seorang Tunawisma di Depan Kantor Walikota Lubuk Linggau

Kamis 15-08-2024,08:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). 

Pelaku yang diketahui bernama GSP alias Gren (25), seorang tunawisma, ditangkap pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Kantor Walikota Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. 

GSP ditangkap atas laporan korban Sri Mulyati, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 4052 GAA pada Minggu (4/8/2024).

BACA JUGA:Dendam Cinta Terlarang dengan Istri Orang Berujung Pembakaran Rumah di Palembang

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil kita amankan di depan Kantor Walikota. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar AKP Hendrawan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil kesempatan saat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Arena Sabung Ayam di Bedegung

BACA JUGA:Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

Pelaku yang beraksi seorang diri ini kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **

Kategori :