Sejumlah Toko dan Rumah Makan di Empat Lawang Terima Teguran dan Sanksi Administrasi dari Bapenda

Kamis 15-08-2024,07:36 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sejumlah toko dan rumah makan di Kabupaten Empat Lawang mendapatkan teguran dan sanksi administrasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang, H Kuswinarto melalui Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah, Saipul mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan teguran serta sanksi administrasi kepada beberapa wajib pajak di wilayah tersebut. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

BACA JUGA:4 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Bebas

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Beri Dukungan ke Duta Kesehatan di Ajang Provinsi

"Ada beberapa toko dan rumah makan yang kami datangi dan diberikan surat teguran, karena wajib pajak tersebut belum melunasi kewajibannya," ujar Saipul, kemarin.

Saipul menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau para wajib pajak agar segera melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo. 

Ia menekankan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan.

"Surat himbauan dan teguran terus kami lakukan. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat," tutupnya.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Piala Kades Desa Pajar Bakti, Lavani Senopati Raih Juara Utama

BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan HUT RI di Empat Lawang Apa Saja? Ini Daftarnya!

Dengan langkah-langkah ini, Bapenda Kabupaten Empat Lawang berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan. **

Kategori :