Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN

Rabu 14-08-2024,08:45 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Tips Investasi Emas Antam yang Menguntungkan

Pencairan Dana Lembur

Pencairan uang lembur dan uang makan lembur tidak dilakukan pada hari yang sama dengan saat lembur, melainkan akan diberikan pada bulan berikutnya, berdasarkan akumulasi jam lembur yang telah dilakukan di bulan sebelumnya.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam menerima hak-hak mereka saat bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. 

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kesejahteraan ASN yang bekerja lebih ekstra tetap diperhatikan. **

Kategori :