Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

Jumat 09-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Gedung Joeang 45: Landmark Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA:Keajaiban 'Hutan Surgawi' di Lubang Alam China

3. Reformasi Sistem Pensiun 

Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi dalam sistem pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS guna mengatasi tantangan dalam manfaat pensiun yang rendah.

4. Reformasi Birokrasi

Reformasi ini juga mencakup peningkatan kualitas layanan publik, profesionalisme, dan integritas ASN.

BACA JUGA:Cagar Alam Bukit Tigapuluh: Surga Keanekaragaman Hayati di Jantung Sumatera

BACA JUGA:Cagar Alam Gunung Leuser: Permata Alam Sumatera

Kesetaraan Hak PPPK dengan PNS

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menegaskan bahwa PPPK akan memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai kesetaraan dalam sistem kepegawaian di Indonesia. 

Namun, mekanisme pembayaran jaminan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. 

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru Tersandung Kasus Narkoba: Hasil Tes Urine Positif Amphetamine

BACA JUGA:BAOBAB: Pohon Tertebal di Dunia dengan Manfaat Luar Biasa

Pemerintah menyadari tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, termasuk rendahnya manfaat pensiun dan penurunan nilai manfaat dibandingkan beberapa dekade lalu. 

Reformasi Skema Pensiun dan JHT

Kategori :