336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Selasa 06-08-2024,11:32 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Palembang, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengumumkan bahwa hingga Agustus 2024, sebanyak 336 masyarakat telah menerima bantuan hukum gratis.

Program ini disalurkan melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terintegrasi, dengan tujuan membantu masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) mendapatkan perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan litigasi dan non-litigasi.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun," ujarnya pada hari Selasa.

BACA JUGA:Tes Mesin Utama Pesawat Ulang-Alik di NASA Stennis Space Center: Sebuah Keajaiban Teknikal di Tahun 1988

BACA JUGA:Misteri Atmosfer Tipis Bulan Terungkap: Meteor Sebagai Penjaga

Ilham menekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial, karena mereka seringkali menjadi korban keputusan hukum yang merugikan.

"Keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," tambahnya.

Untuk mendapatkan informasi mengenai program bantuan hukum gratis ini, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau berkonsultasi langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Salah satu penerima bantuan hukum, A, yang terlibat dalam kasus perdata perceraian, merasa puas dengan pendampingan dari LBH Posbakumadin Palembang.

BACA JUGA:Misteri Gravity Hole di Samudra Hindia: Mengungkap Fenomena Geoid Low

BACA JUGA: Ford Bisa Jadi Intel dan Laporkan Anda ke Polisi! Pelanggaran Privasi Nggak Sih?

Hal serupa diungkapkan MF, penerima bantuan hukum dalam kasus pengeroyokan, yang merasa sangat terbantu dan mengucapkan terima kasih atas layanan gratis ini.

Untuk tahun 2024, Kemenkumham Sumsel memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi dan Rp192 juta untuk bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024, telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau Rp. 922 juta.

Bantuan ini meliputi penyelesaian kasus melalui pengadilan serta layanan non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan mediasi.

Kategori :