BACA JUGA:TikTok Rilis Aplikasi Mirip Instagram Bernama Whee di Indonesia
“Tindakan ini diperlukan untuk mencegah para terdakwa, yang merupakan pelaku berulang dan beroperasi dalam skala besar, mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau kendali orang tua,” kata Brian Boynton, wakil asisten jaksa agung dan kepala Divisi Sipil Departemen Kehakiman mengutip CNN.
TikTok adalah salah satu platform media sosial paling populer di dunia, dengan lebih dari 1 miliar pengguna secara global dan lebih dari 170 juta di AS.
Survei yang dilakukan oleh Pew Research menemukan bahwa lebih dari 60% remaja AS berusia 13-17 tahun menggunakan platform ini, lebih dari setengahnya setiap hari.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah AS berupaya "mengakhiri" dugaan "invasi besar-besaran yang melanggar hukum terhadap privasi anak-anak".
BACA JUGA:TikTok Bersiap untuk Memisahkan Algoritma Rekomendasi, Strategi Menjauh dari Pengaruh ByteDance?
BACA JUGA:Panduan Lengkap Berbelanja di TikTok Shop setelah Kembali Hadir
TikTok juga menghadapi denda di Inggris dan Eropa terkait masalah serupa.