Potensi Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024

Senin 05-08-2024,13:29 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024 berpotensi menyajikan fenomena pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

Menurut ketentuan, pemenang harus meraih 50 persen plus 1 dari suara sah.

Mayoritas dukungan partai di DPRD Empat Lawang mengarah kepada paslon Joncik Muhammad dan Arifai.

Dari 35 kursi di DPRD, gabungan partai dengan jumlah 29 kursi telah menyatakan dukungan kepada paslon tunggal ini.

BACA JUGA: Ki Gedeng Kasmaya (Giri Dewata): Sejarah dan Warisan di Cirebon Girang

BACA JUGA:Sejarah Asal-Usul Bengkulu Konon Terbilang Unik

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya belum mendalami aturan mengenai paslon tunggal melawan kotak kosong secara akurat.

"Belum kita dalami ya, tapi yang jelas pasti aturan itu mengikat.

Jika berpedoman dengan yang sudah-sudah dan juga dalam rancangan yang digambarkan, bahwa 50 persen plus 1 dari nilai suara sah itu harus dimiliki oleh pasangan calon," ujarnya.

Eskan Budiman juga menambahkan bahwa intensitas pengenalan paslon yang akan maju masih belum begitu nampak.

"Namun kami selaku penyelenggara tetap akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan jadwalnya.

BACA JUGA:Kyai Gentayu: Kuda Hitam Milik Pangeran Diponegoro yang Legendaris

BACA JUGA:Daftar 8 Jalan Raya Paling Angker dan Berhantu di Indonesia

Apakah hanya akan ada satu paslon dan satu lagi kita kenal dengan istilah kotak kosong, tetap seluruh tahapan proses pencalonan, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.

Selain itu, pihak KPU akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November mendatang.

Kategori :