Aksi 'Kakek Sugiono' Embat Menantu saat Sang Suaminya Pergi Cari Kayu Bakar

Sabtu 27-07-2024,09:55 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang akhirnya berujung pada laporan ke polisi," tambah Suwinto.

BACA JUGA:Diancam Akan Dibunuh, Melati di Rudapaksa oleh Pria yang Baru ia Kenal

BACA JUGA:Sadis, Habis Dirudapaksa, Motor Dirampas

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2024. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tutup Suwinto. **

Kategori :