“Setelah mengambil jeruk pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kronologi Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok 15 Orang di Pantai Panjang Bengkulu
BACA JUGA:Pengamen Terlihat Sempoyongan Kemudian Ditemukan Meninggal Dunia
Polisi yang mendapatkan adanya laporan kejadian itu, Sabtu (20/7/2024), lantas meluncur ke rumah pelaku di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.
“Saat itu tersangka ditangakp tanpa perlawanan dan mengakui jika telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban AM,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan 1 dres panjang lengan pendek dengan motif bunga, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana dalam dan 1 tanktop. **