PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sikap tegas menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.
Penolakan ini disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST yang menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk periode 2023-2028.
Kurnaidi yang akrab disapa 'Kuyung Kur' tersebut menilai keputusan DK PWI Pusat memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa PWI Sumsel mengakui secara sah hasil Kongres XXV PWI di Bandung pada 27 September 2023, yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028.
BACA JUGA:DK PWI Sumsel Buka Pengaduan Online untuk Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Lebih lanjut, PWI Sumsel juga menolak langkah DK PWI Pusat menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas dalam rangka menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurut Kurnaidi, upaya KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum sesuai Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Menanggapi situasi ini, Kurnaidi mengajak seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia untuk bersatu menentang kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang oleh DK PWI Pusat.
Ia menyerukan seluruh anggota PWI untuk taat dan patuh pada aturan organisasi demi menjaga marwah PWI.
BACA JUGA:Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Ketua PWI Sumsel Kunjungi PWI Empat Lawang
Kurnaidi menekankan pentingnya keselarasan antara DK dan Ketua PWI Provinsi untuk mencegah kekisruhan yang dapat merugikan organisasi.
"Kita harus menghindari konflik antara DK dan Ketua PWI Provinsi. Kedua pihak harus seiring dan sejalan," tambahnya.
Penolakan tegas PWI Sumsel terhadap keputusan DK PWI Pusat ini menunjukkan dukungan kuat terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan komitmen untuk menjaga marwah organisasi PWI.
Diharapkan situasi ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama. (*)