SIAL! Beli HP Malah Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu 21-07-2024,10:42 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PRABUMULIH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pemuda bernama Arif Rahman (32) diamankan oleh Team Elang Muara dari unit Reskrim Polsek Cambai pada hari Jumat, 19 Juli 2024. 

Arif ditangkap di rumahnya di Jalan Kapten Abdulah, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan Sumaini (45), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, yang kehilangan satu unit HP Vivo Y12s berwarna hitam pada tanggal 2 Juli 2024.

Menurut Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. 

BACA JUGA:Kisah Marbot Masjid Dihukum Lima Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkotika

Saat itu, Sumaini keluar rumah untuk membeli sarapan, sementara anaknya masih tertidur. 

Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil HP .milik Sumaini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Elang Muara menemukan informasi bahwa HP milik Sumaini berada pada Arif Rahman. 

Arif kemudian ditangkap dan mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara menerima gadaian sebesar Rp150 ribu dari temannya.

BACA JUGA:PK Dodi Reza Alex Noerdin Kandas!

Arif Rahman dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Kategori :