Maju Pilkada Empat Lawang, Anggota Dewan Wajib Mundur dari Jabatan

Sabtu 20-07-2024,07:55 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman menegaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan mereka. 

Hal ini disampaikan Eskan dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

"Ya, harus mengundurkan diri. Ketika dia ditetapkan sebagai calon oleh KPU, harus ada surat pengunduran diri," tegas Eskan.

Eskan menjelaskan bahwa tidak ada istilah cuti bagi anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota. 

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Kota Gading

Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai anggota DPRD.

"Ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Pasal 14. Jadi ketika dia ditetapkan sebagai calon Bupati, harus sudah ada surat pengunduran dirinya," jelas Eskan.

Namun, jika seseorang baru sebatas mendaftar sebagai calon, mereka tidak perlu membuat surat pengunduran diri. 

Tetapi, mereka harus menyertakan surat pernyataan siap mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Empat Lawang Dilanda 22 Kali Bencana dalam 7 Bulan Terakhir

"Ketika sudah ditetapkan sebagai calon, dan tidak mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," ujarnya.

Eskan juga menambahkan bahwa aturan yang sama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, Walikota, maupun Gubernur. 

Mereka juga harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Ya, begitu juga. Ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, harus melampirkan surat pengunduran diri. Karena PKPU Nomor 8 Pasal 14 Ayat 2 mengaturnya seperti itu," tutupnya. (***)

Kategori :