EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah mulai mencairkan gaji ke-13 sejak 18 Juli 2024, kemarin.
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin menyampaikan, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan persyaratan.
"Bagi yang persyaratannya sudah lengkap dan memenuhi syarat, segera dirilis. Bagi yang belum, insyaAllah setelah semua syarat dan dokumen terpenuhi serta keuangan yang masuk, akan kami selesaikan semuanya," jelas Fauzan.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tidak Ingin Menutup Ruang Kritik
BACA JUGA:Pernikahan Dini di Empat Lawang Tertinggi di Sumsel, Ini Faktornya!
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan salam dan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas keterlambatan pencairan gaji ke-13.
Ia juga meminta ASN untuk tetap menjalankan tugas secara maksimal.
"Konstitusi akan tetap dipenuhi. Apa yang menjadi hak teman-teman pegawai akan tetap menjadi atensi dan prioritas," terangnya.
Namun, perlu diketahui juga sambung Fauzan, bahwa Pemerintah Daerah Empat Lawang memiliki banyak keperluan yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Microsoft Suruh Pengguna Windows Backup Data ke OneDrive, Kenapa?
BACA JUGA:Tak Tanggung-Tangung! KIA Luncurkan Tiga Model Baru di GIIAS 2024
"Dengan kondisi keuangan yang terbatas, insyaAllah semuanya akan diselesaikan pada waktunya. Tetaplah bekerja maksimal dengan tugas pokok masing-masing," tambahnya.
Hingga saat ini, 20 instansi di Kabupaten Empat Lawang telah menerima SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji ke-13.
Berikut Daftar Instansi yang Telah Menerima SP2D Gaji ke-13 di Kabupaten Empat Lawang: