OKU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mustarudin alias Cakok (39), seorang terduga bandar narkoba di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya pada Rabu (17/7/2024).
Penangkapan Cakok dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU yang menggerebek rumahnya di Perum Grand Titian Residen.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Anggota Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Perum Grand Titian Residen Desa Banuayu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti dari dalam kamar yakni sabu dan ekstasi," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Melepas 82 Personel Polda Sumsel yang Memasuki Masa Pensiun
Barang bukti yang ditemukan di antaranya 6 butir pil ekstasi, 3 paket sabu-sabu dengan berat total 5,67 gram, 1 bal plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit HP, dan dua dompet.
"Barang bukti tersebut ditemukan di meja TV dalam kamar tersangka," terang Holdon.
Menurut pengakuan Cakok kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap P.
BACA JUGA:Narapidana Kasus Begal di Lapas Palembang Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Cakok beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Cakok ini merupakan salah satu upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (***)