PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023 terus berlanjut.
Terbaru, penyidik memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta dua mantan pejabat Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada 18 Juli 2024.
"Iya betul, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut, Rabu (17/7/2024)," ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Lantik Keponakan Prabowo Sebagai Wakil Menteri Keuangan
Ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan yaitu A, Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas periode 2023-sekarang, H, mantan Kepala Seksi Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Disnakertrans Musi Rawas tahun 2017, dan R, mantan Kepala Bidang Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Disnakertrans Musi Rawas tahun 2011.
Mereka diperiksa dari pukul 10 pagi hingga selesai dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Vanny menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
"Namun, kemarin pihaknya belum menerima update terbaru terkait pemeriksaan saksi kasus ini. Yang pasti, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:RESMI! Tiga Pj Bupati/Wali Kota di Sumsel Mundur dari Jabatan Karena Maju Pilkada
Selain kasus dugaan korupsi penerbitan SPH, penyidikan juga berlangsung untuk kasus dugaan korupsi lainnya, yaitu pembangunan LRT Palembang dan pertambangan batu bara. Vanny menegaskan bahwa penyidikan kedua kasus tersebut masih terus berjalan.
"Nanti kalau ada perkembangan terbaru akan kami informasikan kembali," katanya.
Sejak dinaikkannya kasus dugaan korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan serta usaha perkebunan di Musi Rawas ini ke tahap penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa adalah mantan Bupati Musi Rawas.
BACA JUGA:HARGANAS XXXI di Lubuklinggau: Sinergi Keluarga Indonesia Cegah Stunting Menuju Indonesia Emas