PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana insentif untuk 94 imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021-2022 memasuki tahap tuntutan.
Mantan Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Latu Unra Amd, didakwa atas perbuatannya dan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada Senin (15/7/2024).
Selain tuntutan 5 tahun penjara, Latu Unra juga dibebankan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diharuskan tetap ditahan.
JPU juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201,617 juta.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangannya.
Diberitahukan bahwa terdakwa tidak menyalurkan dana insentif tersebut kepada para imam masjid dan bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM mereka.
Selama dua tahun, terdakwa menarik dana dari rekening 73 imam masjid dengan total keseluruhan Rp201 juta lebih untuk kepentingan pribadi, seperti biaya hidup dan sekolah anak.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para imam masjid yang dirugikan.
BACA JUGA:Kajari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Salasatunya ASN
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu amanah dan bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan pemerintah, terutama yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Penyalahgunaan dana seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)