KPK Tetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Tersangka Kasus Suap Rp7 Miliar

Rabu 17-07-2024,18:46 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Asep, Muhaimin Syarif diduga menjanjikan sesuatu kepada Abdul Ghani Kasuba terkait dengan pengurusan perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar Asep.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Tebing Tinggi 19 Saksi Dimintai Keterangan

Dalam penjelasannya, Asep menyebutkan bahwa nilai suap yang diberikan Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba mencapai Rp 7 miliar. 

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," jelas Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa pemberian uang dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer. 

"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tuturnya.

BACA JUGA:Kajari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Salasatunya ASN

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. (*/disway)

Kategori :