Viral Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar: Pemilik Tegaskan Hak, Warga Khawatir Fungsi Berubah

Rabu 17-07-2024,18:08 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, mengatakan bahwa Hilda Rahman sebelumnya tinggal di Makassar dan kini pindah ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik lahan berencana membangun pesantren di Jakarta dan membutuhkan dana untuk menutupi pembelian lahan di sana.

"Jadi alasannya ibu itu pindah ke Jakarta mau disatukan asetnya, bahwa ibu itu juga mau buka pesantren dan ada lahan jalan masuk mau dibebaskan," kata Ismail.

BACA JUGA:Yuk Simak Misteri Abah Gede: Penjaga Hutan Ujung Kulon

BACA JUGA:Simak Disini Misteri Sanghyang Sirah: Pusat Energi Gaib di Ujung Kulon

4. Warga Khawatir Masjid Dijual Akan Beralih Fungsi

Warga tidak mempermasalahkan jika lahan masjid dijual, namun mereka berharap masjid tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Hadijah Yusuf, warga setempat, berharap aktivitas ibadah tetap bisa dilakukan di masjid tersebut meskipun sudah terjual.

"Siapapun yang beli kita sebagai warga berharap fungsinya tetap masjid, siapa pun yang beli kita bisa tetap salat di sini, mengaji di sini, itu yang ditegaskan warga," ujar Hadijah.

BACA JUGA:Misteri Ujung Kulon: Taman Nasional dengan Aura Mistis dan Cerita Gaib

5. Ketua RT Cerita Pemilik Sempat Mau Gembok Masjid

Ketua RT setempat, Baso Jalaluddin, mengungkapkan bahwa Hilda Rahman sudah lama ingin menjual lahannya.

Karena tidak kunjung terjual, pemilik memasang spanduk informasi kontak dan luas lahan.

Setelah mediasi oleh aparat pemerintah, disepakati bahwa spanduk boleh dipasang asal masjid tidak digembok, sehingga warga tetap dapat beribadah.

"Belum (digembok), dia cuma mengancam kalau anu (dihalangi) akan digembok. Tapi pada waktu dia datang, dari Jakarta, dia memang bawa gembok, ada di tasnya, tapi tidak jadi karena Pak Lurah tengahi," jelas Baso Jalaluddin.

BACA JUGA:Keindahan Magelang: Lima Destinasi Wisata Terbaru dan Terpopuler di Tahun 2024

Kategori :