RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan jadwal pencairan tiga tunjangan guru untuk tahun 2024.
Ketetapan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang merinci jenis-jenis tunjangan beserta mekanisme pencairannya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para guru di Indonesia.
Tiga Jenis Tunjangan Guru
1.Tambahan Penghasilan
- Besaran: Rp 250.000 per bulan
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Ditetapkan: Jabatan Fungsional Hingga 70 Tahun
2. Tunjangan Khusus
- Besaran: Satu kali gaji pokok per bulan
3. Tunjangan Profesi
- Besaran: Satu kali gaji pokok per bulan
Mekanisme Pencairan
Tunjangan guru akan dihitung setiap bulannya dan disalurkan ke rekening penerima setiap tiga bulan sekali. Pencairan tunjangan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat setelah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat ke kas daerah.
BACA JUGA:Jelang TMUBK Mandiri 2024: Pilih Prodi Terbaik di Universitas Negeri Surabaya
Jadwal Pencairan Tunjangan Tahun 2024