Ini termasuk tidak adanya pemeriksaan terhadap Pegi sebelum penentuan status tersangka, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (*)