HA diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan mantan istrinya di Jalan Citanduy Kelurahan Kandang pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 02.05 WIB.
HA masuk ke dalam kontrakan dengan cara merusak kunci pintu belakang.
BACA JUGA:Terungkap! Server PDN Ternyata Gunakan Password yang Mudah Ditebak
BACA JUGA:Yamaha Cygnus Gryphus 2025: Skuter Matik Mewah dan Hemat Bahan Bakar
Saat ia berusaha membuka jok motor korban, aksinya kepergok oleh korban yang hendak buang air kecil ke toilet.
Korban yang hendak meminta pertolongan malah terjatuh. HA kemudian menghampiri korban dan memukul kepalanya dengan kayu.
Melihat tetangga korban datang, HA langsung kabur dengan membawa tabung gas dan dompet beserta isinya milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mengulik Cerita Jembatan Teksas: Pesona di Siang Hari, Menjadi Misteri Saat Malam Hari
BACA JUGA:Mengulik Kisah Menara Air UI: Antara Sejarah dan Cerita Mistis
"Dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu, 1 tabung gas, 1 dompet berwarna hitam hijau, sebilah parang bersarung kulit, dan 1 lembar jaket warna abu-abu," kata Saman.
Atas perbuatannya, HA terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)