Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.
BACA JUGA:Keunggulan OPPO Pad Air: Desain Elegan dan Performa Handal untuk Segmen Menengah
Sebelumnya, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun.
“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar.
Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambah Lilik Subagiyono.
Pembebasan bersyarat ini menjadi akhir dari masa hukuman I Gede Winasa yang telah menjalani sebagian besar dari vonis 13 tahun penjara.
Dengan kebebasannya, Winasa diharapkan dapat menjalani kehidupan baru dan berkontribusi positif bagi masyarakat di sekitarnya. (*)