JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan sejumlah temuan sementara terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.
Salah satu temuan menonjol adalah penggunaan sertifikat asli tapi palsu di Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilansir Antara, Jumat (5/7/2024), Indraza menjelaskan bahwa selama proses PPDB, terdapat penggunaan sertifikat prestasi dari perlombaan yang sebenarnya tidak ada di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:27 Ribu Peserta Siap Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak Terbanyak di Pinggir Sungai Musi
BACA JUGA:PDI Perjuangan All Out Menangkan Yulius Maulana di Pilkada Lahat 2024
Ombudsman telah menyampaikan temuan tersebut kepada Pj Gubernur Sumsel, dan sebanyak 911 siswa harus dianulir terkait penggunaan dokumen palsu tersebut.
"Kenapa dianulir? Karena banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," kata Indraza.
BACA JUGA:Profil dan Karir Hasyim Asy'ari, Mantan Ketua KPU yang Dipecat DKPP Terkait Kasus Asusila
BACA JUGA:Tanggapan Tokoh Terhadap Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang memasukkan nilai hafalan (tahfiz) Al-Qur'an dalam PPDB di Sumsel, padahal tidak semua pendaftar adalah muslim.
Indraza menyebut hal ini sebagai tindakan diskriminasi.
"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," ucapnya.
Temuan lainnya juga mencakup pengaduan masalah PPDB di Banten yang tidak optimal akibat kurang kompetennya petugas yang menghambat penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:Fakta Kelam Dibalik Dekrit Presiden 5 Juli 1959
BACA JUGA:Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Apa Dampaknya?