DPMD Lakukan Rapat dengan Ketua Forum Desa untuk Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Rabu 26-06-2024,13:03 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang melakukan rapat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Seperti yang diketahui, masa jabatan kades di Indonesia telah mendapatkan pertambahan hingga 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dalam satu periode.

Digelar Ruang Kepala DPMD, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Ketua Forum Kades se Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Polri Angkat Suara Terkait Data Inafis yang Bocor dan Dijual di Darkweb

BACA JUGA:Data Inafis Polri Bocor dan Dijual di Darkweb Ungkap BSSN

Kepala DPMD, Agus Rohman Basuki mengatakan bahwa kegiatan rapat tersebut untuk membahas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Tadi membahas untuk pengukuhan masa jabatan kades di Empat Lawang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ucapnya ketika diwawancarai, Rabu, 26 Juni 2024.

"Untuk jadwal kami masih menunggu jadwal dari Pj Bupati, jadi koordinasi terkait kapan bisa dilaksanakan," lanjutnya.

BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Program Pascasarjana UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu di KAKANWIL Kemenag Empat Lawang

BACA JUGA:Wisata Aladin: Destinasi Baru yang Mengesankan di Samarinda Seberang

Ada 107 kades yang akan dikukuhkan nantinya. Ini sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024.

Terkait pemilihan kades, Agus mengungkapkan akan dilakukan setelah Pilkada dan kemungkinan di tahun 2025. Setidaknya ada 40 kades yang akan dilakukan pemilihan lagi tahun depan.

Menurut Agus, kades yang sudah menjabat selama 6 tahun dua periode masih bisa mencalonkan lagi selama satu periode.

BACA JUGA:5 Destinasi Tempat Wisata Terbaru dan Terindah di Sumatera Utara yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Taman Nasional Gunung Leuser: Keajaiban Alam di Perbatasan Sumatera Utara dan Aceh

Kategori :