Peraturan Terbaru Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kontroversi dan Dampaknya

Selasa 25-06-2024,11:28 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri dan pulang ke tanah air dengan membawa barang bawaan.

Peraturan ini, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2023, mengatur tentang impor barang bawaan penumpang dengan tujuan untuk menghindari impor ilegal yang tidak dikenai pajak.

Apa yang Diatur oleh Peraturan Ini?

Peraturan ini membatasi jumlah barang tertentu yang boleh dibawa oleh setiap penumpang dari luar negeri.

BACA JUGA:Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Persiapan Penting yang Perlu Dilakukan

Beberapa barang yang dibatasi termasuk tekstil maksimal 5 buah per orang, tas maksimal 2 buah per orang, dan alas kaki maksimal 2 pasang per orang.

Pembatasan ini juga berlaku untuk barang-barang lainnya seperti produk elektronik dan makanan.

Konsekuensi Jika Melebihi Batas yang Ditentukan

Bagi mereka yang membawa barang melebihi batas yang telah ditetapkan, mereka akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ada pengecualian untuk barang-barang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali, serta memiliki nilai di bawah 500 US Dollar.

BACA JUGA:Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Tertinggi untuk CPNS dan PPPK di 2024

Dampak dan Kontroversi yang Timbul

Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang sering membawa barang bawaan dari luar negeri.

Banyak yang menganggap aturan ini ribet dan membingungkan karena menimbulkan ketidakpastian terkait barang apa saja yang harus dikenai pajak.

Kategori :