Hukum Menyimpan Daging Kurban: Apakah Boleh Disantap Melebihi Hari Tasyrik?

Rabu 19-06-2024,11:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Ulama kontemporer, seperti Imam Nawawi, juga menjelaskan bahwa larangan pada awalnya diberlakukan karena ada kekhawatiran akan adanya penimbunan daging sementara banyak orang yang membutuhkan.

Namun, setelah situasi tersebut berubah, maka larangan pun dicabut.

 4. Konteks Sosial dan Kemanusiaan. 

Ustadz Abdul Somad juga menekankan pentingnya memperhatikan kondisi sosial dan kemanusiaan.

Di zaman sekarang, penyimpanan daging sudah lebih baik dengan adanya teknologi seperti pendingin dan freezer.

BACA JUGA:Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Unsri 2024

Oleh karena itu, tidak ada masalah dalam menyimpan daging kurban untuk dikonsumsi di kemudian hari, selama tetap memperhatikan aspek distribusi kepada yang membutuhkan.

5. Praktik yang Dianjurkan. 

Sebagai kesimpulan, Ustadz Abdul Somad menyarankan beberapa hal:

- Sebagian daging kurban sebaiknya segera disedekahkan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.

- Sebagian lagi dapat disimpan untuk konsumsi pribadi dan keluarga.

- Pastikan daging tersebut tetap dalam kondisi yang baik dan layak konsumsi.

BACA JUGA:9 Sekolah Unik di Indonesia: Membuka Peluang, Menginspirasi Generasi

Dalam pandangan Ustadz Abdul Somad, menyimpan daging kurban dan menyantapnya melebihi hari Tasyrik diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan rukhsah setelah adanya larangan awal.

Hal ini juga didukung oleh ulama-ulama kontemporer yang melihat perubahan kondisi dan teknologi penyimpanan daging di zaman modern.

Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir menyimpan daging kurban untuk konsumsi setelah hari Tasyrik, selama tetap memperhatikan aspek distribusi kepada yang membutuhkan dan menjaga kualitas daging tersebut. (*) 

Kategori :