Kominfo Siap Blokir X, Pengguna Disuruh Cari Platform Lain

Sabtu 15-06-2024,16:14 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:Memahami Sistem Operasi Windows: Pemimpin Dunia dalam Kemudahan dan Kompatibilitas

Larangan terhadap konten pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Dengan demikian, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini di Indonesia. Jika tetap dilakukan, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Keputusan Kominfo untuk memblokir X akan menjadi ujian besar bagi kebijakan regulasi internet di Indonesia.

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Pantai Gebyuran: Destinasi Tenang di Kebumen, Jawa Tengah

Meskipun langkah ini diambil untuk melindungi kesusilaan dan moral publik, potensi dampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi juga tidak bisa diabaikan.

Dampak dari kebijakan ini akan dirasakan oleh jutaan pengguna X di Indonesia yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan mengembangkan jaringan sosial.

Mereka harus mencari alternatif platform yang dapat memenuhi kebutuhan mereka, yang mungkin tidak mudah mengingat popularitas dan fitur unik yang dimiliki X. (*)

Kategori :