Panduan Mengecek Nama Penerima KIP Kuliah Secara Online

Rabu 12-06-2024,11:13 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

1. Bantuan Biaya Pendidikan: Dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

BACA JUGA:Mengenal Jurusan Teknik Nuklir: Prospek Karier dan Pilihan Universitas

2. Bantuan Biaya Hidup: Disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster sesuai dengan lokasi perguruan tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

- Klaster 1: Rp800.000 per bulan

- Klaster 2: Rp950.000 per bulan

- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan

- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan

- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Pertamina Melalui Seleksi Nilai Rapor

Biaya hidup ini sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Perguruan tinggi, LLDikti, atau pihak lain dilarang memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik dengan menggunakan buku rekening tabungan dan atau ATM.

Mereka juga dilarang menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Dengan adanya fitur cek penerima KIP Kuliah ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah.(*)

BACA JUGA:Membidik Jurusan Kuliah Berdasarkan Hobi Menonton Film: 5 Pilihan Tepat

Kategori :