BACA JUGA:Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk!
Setelah semua tahapan selesai, KTP digital sudah dapat digunakan untuk berbagai keperluan tanpa perlu mencetaknya karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel masing-masing warga.
Dengan adopsi KTP Digital ini, Indonesia bergerak maju menuju era baru yang lebih efisien dan terhubung secara digital dalam hal administrasi kependudukan.(*)