- Tunjangan Jabatan/Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan posisi dan jabatan ASN, TNI, dan POLRI, mencerminkan tanggung jawab tambahan yang diemban.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
- Pensiun Pokok: Pensiun pokok merupakan bagian utama dari gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga para pensiunan.
- Tambahan Penghasilan: Tambahan penghasilan diberikan untuk memastikan para pensiunan tetap memiliki pendapatan yang memadai untuk kehidupan mereka.
BACA JUGA:Mengulik Cerita Mobil yang Berjalan Sendiri: Antara Fakta dan Mitos
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024. Namun, karena tanggal 1 Juni adalah hari libur nasional, pencairan akan dilakukan pada hari kerja setelah tanggal tersebut.
Pembayaran ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang awal tahun ajaran baru dan perayaan Idul Adha.
Kebijakan pembayaran gaji dua kali di bulan Juni 2024 diharapkan membawa sejumlah dampak positif, baik bagi individu penerima maupun perekonomian secara umum. (*)