37 WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah Karena Apa Ya? Simak Disini Penyebabnya

Senin 03-06-2024,13:46 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” jelas Yusron.

Selain SJ, ada satu koordinator lainnya yang sedang diburu, berinisial TL. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian.

Di sini proses pemeriksaan cepat,” tambah Yusron. Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 WNI yang sempat diamankan petugas.

BACA JUGA:Berikut Jalur Alternatif Menuju Tebing Tinggi dari Pendopo Empat Lawang Akibat Longsor

Mereka dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sebelumnya lagi, polisi menangkap 34 WNI di tempat miqat di Bir Ali.

Dari 34 orang itu, dua orang diproses secara hukum, sementara 22 orang dideportasi ke Indonesia pada Sabtu malam, 1 Juni 2024.

Mereka juga di-banned 10 tahun dari masuk ke Arab Saudi. Untungnya, mereka tidak didenda karena aparat keamanan masih menganggap mereka sebagai korban.

BACA JUGA:Berikut Jalur Alternatif Menuju Tebing Tinggi dari Pendopo Empat Lawang Akibat Longsor

KJRI mengimbau agar WNI jangan coba-coba berhaji tanpa visa resmi dan menghormati aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Jika tertangkap, sanksinya bisa berupa penjara enam bulan, denda 10 ribu riyal, dan banned 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," tegasnya. (*)

Kategori :