RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada bulan Juni 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pensiunan akan menerima dua kali gaji pokok.
Kebijakan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pembayaran dua kali gaji ini terdiri dari gaji pokok reguler dan gaji ke-13.
Gaji Pokok Reguler dan Gaji ke-13
1. Gaji Pokok Reguler: Gaji yang biasa diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan setiap bulannya.
2. Gaji ke-13: Komponen tambahan yang diberikan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan dan untuk membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru bagi keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
BACA JUGA:Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda
BACA JUGA:PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?
Selain gaji pokok, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan juga mencakup beberapa tunjangan. Berikut rincian komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024:
A. Untuk ASN, TNI, dan Polri:
1. Tunjangan Jabatan/Umum: Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan atau status umum ASN, TNI, dan Polri.
2. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan: Merupakan tunjangan berdasarkan kinerja atau tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan motivasi kerja.
3. Tunjangan Pangan: Bantuan tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
4. Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN, TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Tak Patah Semangat, Mahasiswi Ini Mampu Menjalankan Berbagai Pekerjaan Demi Bisa Kuliah