Pernikahan Wanita Muslimah dan Lelaki Non-Muslim: Analisis Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama

Jumat 31-05-2024,10:54 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

Kesimpulan ini mencapai tingkat pengetahuan luas dalam masyarakat Muslim.

Dengan demikian, pernikahan semacam ini dianggap batal secara syariat Islam, dan hubungan antara pasangan yang melakukannya dianggap sebagai perzinaan yang diharamkan.

BACA JUGA:Romantisme Dongeng dengan Tema Fairytale untuk Pernikahan Impian

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum ini dan mengikuti ajaran yang telah ditetapkan dalam agama mereka. (*)

Kategori :