Kesimpulan ini mencapai tingkat pengetahuan luas dalam masyarakat Muslim.
Dengan demikian, pernikahan semacam ini dianggap batal secara syariat Islam, dan hubungan antara pasangan yang melakukannya dianggap sebagai perzinaan yang diharamkan.
BACA JUGA:Romantisme Dongeng dengan Tema Fairytale untuk Pernikahan Impian
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum ini dan mengikuti ajaran yang telah ditetapkan dalam agama mereka. (*)