RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, memulai karir politiknya di dunia pemerintahan sebagai Wali Kota Surakarta (Solo) pada 28 Juli 2005.
Selama menjabat hingga 1 Oktober 2012, Jokowi berhasil membawa banyak perubahan positif di kota tersebut, terutama dalam bidang birokrasi, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Kepemimpinannya yang efektif inovatif dan mendapat banyak pujian, baik dari dalam negeri maupun dari kalangan internasional, menjadikannya tokoh yang diperhitungkan dalam peraturan politik nasional.
Setelah masa jabatannya di Solo berakhir, Jokowi melanjutkan kiprah politiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai 15 Oktober 2012.
BACA JUGA: Rekomendasi HP Android Terbaik di Rentang Harga Rp 2-3 Jutaan
Dalam waktu yang relatif singkat hingga ia terpilih menjadi Presiden, Jokowi menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dan inovatif dalam mengatasi berbagai permasalahan Jakarta, termasuk banjir, kemacetan, dan tata ruang kota.
Kebijakannya yang pragmatis dan dekat dengan rakyat menjadikannya semakin populer.
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Joko Widodo bersama pasangannya, Jusuf Kalla, terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Joko Widodo resmi dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014.
Pada masa jabatan pertamanya, fokus utama pemerintahan Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang merata hingga ke daerah-daerah terluar Indonesia.
BACA JUGA: Kambing Boer: Raksasa Daging dari Afrika Selatan yang Menjanjikan Keuntungan Besar
Hal ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam sektor infrastruktur dibandingkan negara-negara lain.
Beberapa proyek infrastruktur besar seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik menjadi prioritas utama.
Selain infrastruktur pembangunan, Jokowi juga meluncurkan berbagai program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Reformasi agraria menjadi salah satu agenda penting, dengan upaya pengungkapan sertifikat hak atas tanah untuk mengurangi penyelamatan lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.